AIMSKINCARE will be attending the largest B to B Beauty Exhibitions at Cosmobeauté Indonesia 2025 Experience the newest skincare innovation and product concepts at our booth See you there 9–11 Oct 2025, Hall 7B02 AIMSKINCARE will be attending the largest B to B Beauty Exhibitions at Cosmobeauté Indonesia 2025 Experience the newest skincare innovation and product concepts at our booth See you there 9–11 Oct 2025, Hall 7B02
Free Consultations with Us ! #MADEFORYOU

Menuju Wajib Halal Kosmetik di Oktober 2026

By: Ati Mulyanti

Kewajiban Sertifikasi Halal Kosmetik Oktober 2026: Aturan, Tantangan, dan Solusi

Sertifikasi halal bukan sekadar preferensi konsumen muslim, melainkan telah menjadi kewajiban hukum yang mengikat bagi pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen negara dalam menjamin hak konsumen atas produk yang sesuai dengan prinsip Syariat Islam, serta mendorong pertumbuhan industri halal nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Profil dan Wewenang BPJPH

BPJPH adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014. Dalam penyelenggaraannya, BPJPH bekerja sama dengan LPH, MUI, LP3H, Kementerian/Lembaga terkait, dan masyarakat.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, wewenang BPJPH meliputi:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
  • Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
  • Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal serta Label Halal pada produk.
  • Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.
  • Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.
  • Melakukan akreditasi terhadap LPH.
  • Melakukan registrasi Auditor Halal.
  • Melakukan pengawasan terhadap JPH.
  • Melaksanakan pelatihan Auditor Halal.
  • Bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang implementasi JPH.

Dasar Hukum Kewajiban Halal

Penyelenggaraan wajib halal di Indonesia didasari oleh beberapa regulasi utama:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014: Mengatur Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan produk beredar bersertifikat halal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024: Menetapkan tenggat waktu kewajiban halal untuk barang kategori kosmetik paling lambat 17 Oktober 2026.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021: Mengatur sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
  4. Sinergi BPOM dan BPJPH: BPOM mengawasi aspek keamanan dan mutu (seperti standar CPKB), sementara BPJPH menetapkan kehalalannya.

Manfaat Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal memberikan keuntungan optimal bagi pelaku usaha maupun konsumen:

  • Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pembeli terhadap produk.
  • Memperluas akses pasar domestik dan global.
  • Meningkatkan nilai tambah dan branding produk.
  • Memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan.
  • Memberikan rasa aman tanpa ragu atas kandungan bahan produk.
  • Menjamin kebersihan dan mutu kesehatan yang optimal.
  • Memenuhi syariat agama secara sah dan tenang.

Tantangan dan Solusi Implementasi

Tantangan Pelaku Usaha

  • Biaya sertifikasi dan keterbatasan modal.
  • Kurangnya pengetahuan dan literasi halal.
  • Proses teknis yang dinilai rumit.

Solusi dari Pemerintah

  • Program sertifikasi halal gratis.
  • Pendampingan UMK oleh organisasi resmi seperti Pendamping Halal BPJPH.
  • Subsidi biaya sertifikasi melalui dana APBN dan APBD.
  • Pelatihan dan workshop halal oleh BPJPH, Kemenag, dan dinas daerah.
  • Program Halal Center di perguruan tinggi.
  • Panduan sertifikasi halal berbasis digital melalui aplikasi SIHALAL.
  • Penyederhanaan prosedur melalui Peraturan BPJPH No. 20/2021.
  • Pelibatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari masyarakat.
  • Digitalisasi proses pendaftaran.

Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum

BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi yang diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum ini menjadi pedoman penegakan hukum administratif guna memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat.

Penerapan sanksi administratif bertujuan untuk membangun budaya kepatuhan seluruh pihak—mulai dari pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, hingga Pendamping PPH—agar kepercayaan masyarakat terhadap produk halal Indonesia semakin kuat. Regulasi ini merupakan tindak lanjut UU No. 33 Tahun 2014 jo. PP No. 42 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan, jenis sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme keberatan, hingga tindak lanjut pengawasan.

Ketentuan Sertifikat dan Jalur Pendaftaran Halal

  • Pengertian: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan Fatwa Halal tertulis dari MUI.
  • Masa Berlaku: Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.
  • Pendaftaran: Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL di [https://ptsp.halal.go.id/](https://ptsp.halal.go.id/).
  • Skema Pendaftaran:
    1. Self Declare (khusus UMK): Melalui pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, dan diterbitkan BPJPH.
    2. Reguler: Melalui pemeriksaan LPH, sidang fatwa MUI, dan diterbitkan BPJPH.
  • Biaya Reguler: Terdiri dari komponen pendaftaran & penerbitan SH, penetapan sidang fatwa, serta pemeriksaan oleh LPH. Estimasi dapat dihitung via kalkulator biaya resmi: bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/.
  • Logo Baru: Penerapan logo dan label halal baru diatur berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 145 Tahun 2022 dan Keputusan Kabinet Nomor 88 Tahun 2023.

Aturan Ketat Pencantuman Label Non-Halal

Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 (ditetapkan 13 Juli 2026) mengatur Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Aturan ini mewajibkan produk non-halal—termasuk kosmetik dengan bahan tidak halal—untuk mencantumkan keterangan yang jelas.

Ketentuan Label Tidak Halal:

  • Kategori Tulisan: Menggunakan teks baku “MENGANDUNG BABI” (khusus bahan babi/turunannya) atau “NON HALAL” (untuk bahan haram selain babi atau proses yang tidak memenuhi SJPH).
  • Posisi dan Sifat Label: Wajib diletakkan pada bagian kemasan yang paling mudah dilihat dan dibaca, serta bersifat permanen (tidak mudah terhapus, terkelupas, atau rusak).
  • Masa Penyesuaian: Pelaku usaha diberikan masa transisi penyesuaian label paling lama 12 bulan sejak peraturan diberlakukan pada Juli 2026.

Recent Posts

Consultation with AIMSKINCARE

Name *
Whatsapp Number *
Messages *