AIMSKINCARE will be attending the largest B to B Beauty Exhibitions at Cosmobeauté Indonesia 2025 Experience the newest skincare innovation and product concepts at our booth See you there 9–11 Oct 2025, Hall 7B02 AIMSKINCARE will be attending the largest B to B Beauty Exhibitions at Cosmobeauté Indonesia 2025 Experience the newest skincare innovation and product concepts at our booth See you there 9–11 Oct 2025, Hall 7B02
Free Consultations with Us ! #MADEFORYOU

Menyongsong Babak Baru Industri Kecantikan: Wajib Halal Kosmetik Per 17 Oktober 2026

By: Ati Mulyanti

Industri kecantikan di Indonesia tengah berada di ambang transformasi besar. Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik pada 17 Oktober 2026, peta persaingan dan standar operasional para pelaku usaha kosmetik dipastikan berubah secara signifikan.

Kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan kepatuhan hukum semata, melainkan bentuk komitmen bersama dalam memberikan jaminan keamanan, kualitas, serta kenyamanan bagi seluruh konsumen. Sertifikasi halal kini telah bergeser dari sekadar preferensi pasar menjadi kewajiban hukum yang mengikat demi melindungi hak konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Payung Hukum dan Tenggat Waktu

Landasan utama dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang mengamanatkan bahwa seluruh produk kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Regulasi ini melengkapi kerangka hukum yang sudah berjalan, antara lain:

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH): Fondasi utama kewajiban sertifikasi halal nasional.
  • UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Mengatur kepastian masa berlaku sertifikat halal.
  • PMA No. 20 Tahun 2021: Mengatur skema sertifikasi khusus bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dalam pelaksanaannya, keberadaan pembagian peran antar-lembaga menjadi sangat krusial. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertugas mengawasi aspek keamanan, kemanjuran, dan mutu (seperti standar CPKB), sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang penuh dalam menetapkan kehalalan produk.

Peran Strategis dan Kewenangan BPJPH

Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPJPH bertindak sebagai otoritas utama dalam penyelenggaraan JPH. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, BPJPH memegang kewenangan luas, mulai dari merumuskan kebijakan, menetapkan standar dan kriteria, melakukan registrasi produk luar negeri, mengakreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga menerbitkan atau mencabut sertifikat dan label halal.

Dalam menjalankan tugasnya, BPJPH bersinergi dengan LPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta kementerian/lembaga terkait.

Manfaat, Tantangan, dan Intervensi Pemerintah

Penerapan wajib halal membawa dampak ganda yang menguntungkan baik bagi konsumen maupun produsen:

  • Bagi Konsumen: Memberikan rasa aman tanpa keraguan atas bahan yang terkandung, menjamin kebersihan dan mutu kesehatan, serta memastikan pemenuhan syariat agama.
  • Bagi Pelaku Usaha: Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, memperluas akses pasar domestik dan global, meningkatkan brand value, serta memberikan kepastian hukum.

Meski demikian, tantangan di lapangan seperti keterbatasan modal, minimnya literasi halal, dan kendala teknis pendaftaran masih dihadapi oleh sebagian pelaku usaha, terutama skala UMK.

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah hadir melalui serangkaian solusi strategis:

  1. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) serta subsidi biaya melalui APBN/APBD.
  2. Pendampingan UMK secara intensif oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  3. Digitalisasi Sistem pendaftaran yang ramah pengguna melalui platform SIHALAL ([https://ptsp.halal.go.id/](https://ptsp.halal.go.id/)).
  4. Penyederhanaan Prosedur dan pembentukan Halal Center di berbagai perguruan tinggi.

Penegakan Hukum dan Ketentuan Label Non-Halal

Memasuki tahun 2026, pemerintah makin memperketat penegakan aturan demi membangun budaya kepatuhan di seluruh ekosistem halal.

1. Sanksi Administratif (Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026)

Diundangkan pada 5 Juni 2026, aturan ini memberikan pedoman komprehensif mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan JPH. Kendati demikian, sanksi bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk mendorong seluruh pihak—mulai dari produsen hingga auditor—menjalankan kewajibannya secara akuntabel.

2. Aturan Pencantuman Label Non-Halal (Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026)

Ditetapkan pada 13 Juli 2026, aturan ini mewajibkan produk yang tidak memenuhi kriteria halal untuk mencantumkan penanda yang jelas:

  • Keterangan Baku: Wajib mencantumkan tulisan “MENGANDUNG BABI” (jika mengandung babi/turunannya) atau “NON HALAL” (untuk bahan haram lainnya atau proses yang tidak sesuai standar).
  • Posisi Label: Harus diletakkan di bagian kemasan yang paling mudah dilihat, dibaca, dan bersifat permanen.
  • Masa Transisi: Pelaku usaha diberikan waktu penyesuaian kemasan paling lama 12 bulan sejak aturan diundangkan.

Alur dan Mekanisme Pendaftaran

Sesuai UU No. 6 Tahun 2023, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku seterusnya sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan maupun Proses Produk Halal (PPH).

Pelaku usaha dapat memilih dua jalur pendaftaran melalui portal SIHALAL:

  1. Jalur Self Declare: Khusus UMK dengan produk berisiko rendah dan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, melalui pendampingan PPH dan penetapan Komite Fatwa.
  2. Jalur Reguler: Melalui pengujian oleh LPH, sidang fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Besaran tarif reguler terbilang transparan dan dapat dihitung mandiri melalui kalkulator biaya di situs resmi BPJPH (bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/).

Kesimpulan

Batas waktu 17 Oktober 2026 bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan hukum yang harus segera direspon oleh industri kecantikan. Dengan mempersiapkan diri lebih awal—baik melalui jalur reguler maupun fasilitas self declare—pelaku usaha tidak hanya menghindarkan bisnisnya dari sanksi administratif, tetapi juga membuka peluang emas untuk menguasai pasar kosmetik halal yang kian berkembang pesat di tingkat global.

Recent Posts

Consultation with AIMSKINCARE

Name *
Whatsapp Number *
Messages *